Menkes Ungkap 300 Rumah Sakit Belum Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Menkes Ungkap 300 Rumah Sakit Belum

Menkes Ungkap 300 Rumah Sakit Belum Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan – Transformasi layanan kesehatan di Indonesia terus digencarkan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang digagas BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit agar masyarakat mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik dan merata. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 300 rumah sakit yang belum mampu memenuhi seluruh kriteria KRIS. Fakta ini menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah, rumah sakit, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkualitas.

Gambaran Umum KRIS BPJS Kesehatan

KRIS adalah kebijakan baru yang mengatur slot bonus standar rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Tujuannya:

  • Menjamin kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS.
  • Menghapus diskriminasi kelas rawat inap yang selama ini membedakan fasilitas berdasarkan iuran.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan standar yang sama di seluruh rumah sakit.

Jumlah Rumah Sakit yang Sudah Siap

  • Dari total sekitar 3.200 rumah sakit mitra BPJS, 2.700 rumah sakit diwajibkan menerapkan KRIS.
  • Hingga Mei 2025, 1.436 rumah sakit sudah slot depo memenuhi 12 kriteria KRIS.
  • Sebanyak 786 rumah sakit telah memenuhi 9–11 kriteria dan diperkirakan bisa menyelesaikan seluruh standar pada Desember 2025.
  • Sisanya, sekitar 300 rumah sakit, masih menghadapi kendala besar dalam memenuhi standar.